Tidak Ada Pelanggaran di Hari Kedua TKA

Nov 5, 2025

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari kedua pada Selasa, 4 November 2025, dipastikan tidak ada pelanggaran alias berlangsung tertib dan lancar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin.

"Alhamdulillah tidak ada kejadian atau peristiwa seperti yang kemarin (kecurangan)," kata Toni dalam Taklimat Media TKA di Kawasam Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, kelancaran ujian didukung oleh pengawasan dari berbagai pihak, termasuk penyelia yang berasal dari perguruan tinggi. Sistem menitoring juga berjalan baik melalui posko teknis dan non-teknis yang memantau seluruh satuan pendidikan.

Diketahui, Lebih dari 1,9 juta peserta mengikuti ujian di hari kedua yang digelar di 22 ribu sekolah. Sebagian besar sekolah melaksanakan TKA secara daring, sementara lebih dari 4 ribu sekolah menerapkan sistem semi-daring.

Untuk menjaga integritas ujian, lebih dari 28 ribu pengawas dan 1.700 penyelia perguruan tinggi dilibatkan secara aktif. Sebanyak 16 perguruan tinggi negeri bekerja sama dengan BSKAP dalam pengawasan jarak jauh.

Toni menyebut keberhasilan TKA di hari kedua menunjukkan kesiapan teknologi dan komitmen nasional terhadao asesmen pendidikan yang bermutu. Data hasil ujian nantinya akan digunakan untuk memetakan ketimpangan pembelajaran dan mempermuat kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.

Toni menegaskan, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan perguruan tinggi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan TKA.

"Jadi ini adalah salah satu sign positif buat kita dengan antusiasme yang cukup tinggi menandakan bahwa budaya mutu kita semakin kuat dan berkomitmen bersama, berikhtiar bersama menjadi gerakan bersama untuk pendidikan bermutu untuk semua," kata dia.

Repro: https://www.jurnas.com/mobile/artikel/1649168/hari-kedua-pelaksanaan-tka-kemendikdasmen-tidak-ada-pelanggaran/

Share:
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.