Satuan Pendidikan Kerjasama

Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama per Juli 2019

Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Permendikbud tersebut kemudian dijabarkan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah menerbitkan Peraturan Dirjen Dikmen Nomor 1941/D/KEP/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Hingga 1 Maret 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan 178 surat izin SPK tingkat SD, 157 SPK tingkat SMP, dan 94 SPK tingkat SMA. Kini, per Juli 2019, angka tersebut bertambah lagi.

Permendikbud No. 31 Tahun 2014

Perdirjen Dikdas No. 105/C/KEP/LN/2014

Perdirjen Dikmen No. 1941/D/KEP/KP/2014

Daftar SPK tingkat SD

Daftar SPK tingkat SMP

Daftar SPK tingkat SMA

MENU LAINNYA
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.