Kemdikbud merasa tak wajibkan sekolah sampai Sabtu

By: Sep 18, 2014

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengaku tidak mewajibkan sekolah-sekolah di Indonesia untuk belajar sampai Sabtu.

"Ada yang salah paham. Jadi tidak ada kebijakan dari Kemdikbud yang mengharuskan masuk sekolah Senin-Sabtu, termasuk di DKI Jakarta," kata M Nuh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan hari sekolah adalah termasuk kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain di sekolah di hari Sabtu. Namun kebijakan ini dibatalkan Gubernur DKI Jakarta.

Nuh mengatakan kementeriannya hanya menetapkan kurikulum yang harus diterapkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, sedangkan lama hari bersekolah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.

"Kami hanya sampai pada ini lho mata pelajarannya, ini lho jumlah jamnya dan lain-lainnya. Selanjutnya, teknisnya diserahkan kepada kota/kabupaten atau propinsi untuk menjalankannya," ujar Nuh.

"Ada daerah tertentu yang hari Jumat justru libur dan Minggu sekolahnya masuk. Ya itu silakan saja. Kami hanya pada kurikulumnya, eksekusinya diserahkan kepada masing-masing," kata Nuh.

Dia mengaku kurang mengetahui siapa yang mengusulkan enam hari sekolah di Jakarta. Dia juga mengatakan tidak tepat mengaitkkan penambahan hari sekolah dengan Kurikulum 2013 karena Kurikulum 2013 hanya menambah jam pelajaran selama empat jam per pekan.

"Satu jam pelajaran itu kira-kira 35 menit sehingga tidak harus waktu belajar menjadi ditambah satu hari penuh, yang tadinya lima hari menjadi enam hari," katanya.

"Sehingga kalau masuknya lima hari tinggal menambah sehari waktu belajar dengan satu jam. Istilah itu jam pelajaran bukan berdurasi 60 menit tapi 35 menit, itu beda sekali," jelas Nuh.

Jumat, 15 Agustus 2014 19:48 WIB Pewarta: Anom Prihantoro Editor: Jafar M Sidik Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.