Mendikbud Siap Tinjau Ulang Juknis OSN

By: Mar 11, 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi tentang respon masyarakat tidak diperbolehkannya tiga Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Semarang untuk melanjutkan seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat provinsi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

Mendikbud menyatakan apabila Kemenag menghendaki perubahan atas kesepakatan tentang OSN atau Kompetisi Sains Madrasah (KSM). Kemdikbud pada dasarnya selalu siap kapan pun menerima kembali keikutsertaan siswa madrasah dalam OSN.

Termasuk juga dalam ajang lain seperti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang Kemenag juga memiliki ajangnya sendiri yaitu Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (Aksioma).

“Yang perlu diperhatikan tentu kepentingan siswa-siswa kita semua. Di sisi kami tidak ada masalah bila OSN terbuka bagi semua. Kapan pun Kemenag ingin mendiskusikan kembali tentang kepesertaan OSN dan KSM, kami siap,” tutup Mendikbud, Anis Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Rabu (13/3).

Repro: republika.co.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.