100 persen hasil UN ditetapkan sekolah

By: Feb 23, 2015

Medan (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan mulai tahun ajaran 2015, hasil Ujian Nasional ditentukan 100 persen oleh sekolah dan diharapkan sekolah jujur untuk kepentingan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Pelaksanaannya (UN) tetap. Hasilnya saja yang ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing," kata Anies di Medan, Sabtu, pada sebuah seminar di sini.

Anies Baswedan mengaku meski hasil kelulusan UN ditentukan 100 persen oleh sekolah, rincian lainnya seperti soal UN masih dibahas.

"Sekarang ini yang sudah saya nyatakan adalah soal keputusan bahwa hasil kelulusan UN 100 persen akan ditentukan masing-masing pihak sekolah. Sedangkan detil lainnya, 10 hari lagi akan saya umumkan karena masih dalam tahap pembahasan," kata dia didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho.

Menurut dia, soal kejujuran hasil UN perlu mendapat perhatian besar dari sekolah karena UN menjadi cermin kesuksesan pendidikan.

"Pendidikan menjadi hal yang krusial apalagi kita berada di era global seperti memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," katanya.

Anies menegaskan, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan siswa, peningkatan mutu guru juga harus diutamakan.

"Percuma saja mengganti-ganti kurikulum, kalau kualitas gurunya tidak ditingkatkan," kata dia.

Dia beranalogi dengan kalimat, "Peluru bagus pun, kalau penembaknya tidak dilatih atau berlatih. Itu sama saja."

Anies menegaskan, guru bukan hanya mengajar dan mendidik, tetapi juga harus bisa menginspirasi siswa, sedangkan orangtua juga sangat berperan menghasilkan siswa berkualitas.

"Dari orangtua dan guru, karakter atau akhlak murid terbentuk. Karakter dan akhlak menentukan bagaimana nantinya anak-anak ke depannya," tegas dia.

Editor: Jafar M Sidik

Sabtu, 10 Januari 2015 18:33 WIB

Repro:  .antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.