
Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Program ini, pada 2016, diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Unduh dokumen, klik di sini.

