Mendikbud minta masyarakat tak ragu lapor kecurangan UN

By: Apr 14, 2015

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor kecurangan pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

"Masyarakat jangan ragu untuk melapor kecurangan UN. Bisa telepon ke layanan pengaduan UN yakni 177 atau mengirimkan pesan singkat ke 1771," ujar Mendikbud usai sidak pelaksanaan UN di Jakarta, Senin.

Mendikbud melakukan sidak ke sejumlah sekolah seperti SMKN 20 Jakarta, SMKN 28 Jakarta, SMK Bhakti Idhata, dan SMALB 01 Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud meminta guru untuk menjaga integritas dan siswa jujur dalam pelaksanaan UN.

"Soal UN merupakan dokumen negara yang rahasia. Siapa yang membocorkan soal UN bisa disanksi pidana," jelas dia.

Hal itu sesuai dengan Permendikbud 5/2015 pasal 23 ayat 5, yang mana disebutkan siapa yang membocorkan soal UN bisa disanksi pidana.

Mendikbud menjelaskan di beberapa daerah ada isu mengenai bocoran soal UN. Namun menurut dia, hal itu aneh karena bocoran itu sudah ada sejak sebulan yang lalu.

"Sudah tidak zamannya lagi, masyarakat takut melaporkan kecurangan yang terjadi pada UN," tukas dia.

Saat disinggung mengenai hubungan antara ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN dan tingkat korupsi, Anies mengaku belum melakukan kajian.

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Elviana mengatakan selama 11 tahun pelaksanaan UN justru malah menyemai benih ketidakjujuran.

UN 2015 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni tidak lagi menentukan kelulusan.

Pada UN 2015 juga dilakukan uji coba UN berbasis komputer di 585 SMA-SMK serta SMP di Tanah Air. Sekolah akan menerima dua laporan yakni kinerja siswa dan integritas sekolah.

Mendikbud meminta sekolah tidak mengorbankan siswa dengan melakukan kecurangan.

Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.