Dapat Bansos, Komite Sekolah SDN 30 Parepare Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

By: Jun 14, 2015

[caption id="attachment_8040" align="aligncenter" width="300"] Ibrahim Suanda[/caption]

Surabaya (Dikdas): Komite Sekolah tingkat Sekolah Dasar yang mendapat Bantuan Sosial akan menerima dana Rp25 juta. Sementara Komite Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama akan menerima Rp30 juta. Dana tersebut harus dimanfaatkan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Ibrahim Suanda, Ketua Komite Sekolah SD Negeri 30 Parepare, Sulawesi Selatan, mengatakan, dana yang diterima akan dimanfaatkan untuk menyelenggarakan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Alasannya, negeri ini sudah memasuki tahap darurat narkoba.

“Sasarannya orang tua siswa. Sebab anak-anak SD belum terlalu paham,” jelas Ibrahim. Dengan begitu, usai penyuluhan, orang tua memahami bahaya narkoba dan dapat melindungi anak-anaknya dari peredaran narkoba. Rencananya, yang akan diundang sebagai narasumber adalah pihak kepolisan, Dewan Pendidikan, dan Kepala Sekolah.

Ibrahim bersyukur Komite Sekolah yang dipimpinnya mendapatkan dana Bansos dari pemerintah. Selain untuk kegiatan penyuluhan bahaya narkoba, dana juga akan dimanfaatkan untuk menggelar rapat-rapat Komite Sekolah.

Ibrahim berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Anies Baswedan lebih memerhatikan peran Komite Sekolah. Selama ini sekolahnya belum pernah mendapat Company Social Responsibility (CSR) karena tidak ada perusahaan besar di sekitar sekolahnya.

Maka, ia berharap pemerintah membuat regulasi yang menetapkan dana CSR di sebuah kabupaten/kota dikumpul dan didistribukan secara merata ke sekolah-sekolah.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.