Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia Diajarkan dalam Kerangka Keindonesiaan

By: Okt 24, 2014

[caption id="attachment_5369" align="aligncenter" width="300"] Prof. Suminto A. Sayuti (kanan) dan Sunu Wasono, M.Hum[/caption]

Bogor (Dikdas): Dalam pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia di sekolah, guru seharusnya mengenalkan faktor kesejarahan bahasa Indonesia dalam perannya membentuk bangsa ini. Bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang melahirkan Indonesia secara budaya karena Indonesia lahir melalui Sumpah Pemuda.

“Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Sumatranen Bond, dan seterusnya mengikhlaskan harta budaya milik lokalitasnya demi kepentingan yang lebih besar yaitu Indonesia,” kata Prof. Suminto A. Sayuti, Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta, dihadapan peserta Lokakarya Membaca, Menulis, dan Apresiasi Sastra (MMAS) bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia SMP/MTs Tingkat Nasional di Hotel Rizen Premiere, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Oktober 2014. “Semuanya melebur menjadi ayat ke-3 puisi besar yang namanya Sumpah Pemuda.”

Ketiga alinea Sumpah Pemuda, tambah Suminto, memiliki hubungan hierarkis tapi integratif. Istilah ‘menjunjung’ yang disematkan pada kata ‘bahasa’ memiliki arti bahwa eksistensi bahasa-bahasa lokal tetap diakui. Penyikapan yang tidak baik terhadap bahasa Indonesia lambat laun menggerus kecintaan kepada tanah air dan bangsa.

Keindonesiaan, lanjutnya, tidak ditentukan oleh warna kulit yang sawo matang, rambut keriting atau lurus, dan tulang pelipis yang menonjol ke depan, melainkan oleh pengakuan pada penjunjungan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Suminto kemudian menyitir kalimat pertama ‘Surat Kepercayaan Gelanggang’ yang diterbitkan majalah Siasat pada 22 Oktober 1950, “Kami adalah ahli waris yang sah dari kebudayaan dunia dan kebudayaan ini kami teruskan dengan cara kami sendiri.” Surat Kepercayaan Gelanggang merupakan pernyataan sikap para seniman budayawan yang bergabung dalam Gelanggang Seniman Merdeka. Motor kelompok ini adalah Chairil Anwar, Asrul Sani, dan Rivai Apin.

Menurut Suminto, surat itu merupakan proklamasi secara kultural kepada bangsa-bangsa lain di dunia bahwa Indonesia memiliki eksistensi dan tak siapaun boleh menghinanya secara semena-mena. “Ini yang perlu ditanamkan terus menerus kepada anak-anak kita melalui pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia di sekolah,” tegasnya.

Tidak ada etnik di nusantara ini yang lebih tinggi atau rendah dari yang lain. Indonesia negara egaliter. Itulah esensi pelajaran bahasa Indonesia secara nilai yang dirumuskan dalam Kompetensi Indikator I dan II pelajaran bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013. Hendaknya mata pelajaran ini tak hanya diajarkan dalam kerangka kognisi dan psikomotorik semata, tetapi juga afeksinya. Setelah memahami, menggunakannya, dilanjutkan dengan menginternalisasi nilai-nilai yang diajarkan. “Selemah apapun kurikulum, ini tugas kita semua untuk menjadikannya jalan membudayakan anak-anak kita agar tidak sampai lepas dari kerangka keindonesiaan,” ungkap Suminto.

Suminto kemudian mencontohkan bagaimana paradigma keindonesiaan diterapkan dalam pelajaran bahasa dan sastra Indonesia di sekolah. Sejak dulu selalu dikatakan bahwa Selat Sunda memisahkan Pulau Jawa dan Sumatera. Kini hal demikian tak lagi berlaku. “Kalau kita menyadari nilai-nilai kesatuan Indonesia, selat tidak pernah memisahkan Jawa dan Sumatera. Tidak pula menghubungkan, tetapi menautkan,” katanya.

Bagi Suminto, pencapaian KI bersifat longitudinal. Memerlukan waktu relatif panjang untuk mencapai hasilnya. “Sehingga Bapak-Ibu berkewajiban menebarkan benih-benih patriotisme, keindonesiaan, dan cinta tanah air melalui berbagai kesempatan yang tersedia dalam rentang pembelajaran itu,” imbuhnya.* (Billy Antoro)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.